Tetap Pakai Zonasi, Ini 4 Jalur PPDB Kota Bandung 2020

Home Forums Peraturan akademik Tetap Pakai Zonasi, Ini 4 Jalur PPDB Kota Bandung 2020

Tagged: 

This topic contains 0 replies, has 1 voice, and was last updated by  Anonymous 4 years, 6 months ago.

Viewing 1 post (of 1 total)
  • Author
    Posts
  • #1409

    Anonymous

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap memberlakukan jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat.

    Seperti tahun lalu, PPDB Kota Bandung juga membuka empat jalur masuk. Setiap jalur memiliki proporsi yang berbeda. Pertama, jalur zonasi dengan proporsi minimal 50 persen dari total kuota rombongan belajar. Kedua, jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dengan kuota minimal 15 persen dari jumlah total peserta didik baru yang akan diterima.

    Ketiga, jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini berlaku bagi para pejabat dinas dari luar kota yang baru ditugaskan di Kota Bandung. Keempat, jalur prestasi dengan kuota maksimal 30 persen.

    “Khusus jalur prestasi, kita bagi dua lagi. Sebanyak 60 persen untuk jalur akademik, 40 persen untuk jalur perlombaan atau non akademik,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra, Jumat (15/5/2020).

    Keempat jalur tersebut berlaku untuk PPDB tingkat SMP, atau bagi anak SD yang akan melanjutkan ke SMP. Sedangkan bagi siswa yang akan masuk ke TK dan SD hanya berlaku ucapan malam minggu dua jalur, yaitu jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua.

    Sementara itu, skema pendaftaran siswa SMP yang akan masuk ke SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Viewing 1 post (of 1 total)

You must be logged in to reply to this topic.