SOP Laboratorium

Buku Profil dan SOP Lab Arsitektur

PELAYANAN PENGGUNAAN LABORATORIUM UNTUK FUNGSI TEACHING, RESEARCH AND SOCIAL LABORATORY

  1. Laboratorium Arsitektur dan Studio TA bisa digunakan untuk kegiatan Praktikum, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Sosial) khusus untuk dosen dan mahasiswa PS S1 Arsitektur.
  2. Waktu operasional selama hari kerja jam 08.00 – 17.00.
  3. Penggunaan laboratorium dan studio harus memilki izin Koordinator KDK /Kepala Studio yang terkait, dan diketahui Kepala Laboratorium
  4. Penggunaan peralatan di dalam laboratorium atau studio harus memiliki izin Koordinator KDK.
  5. Penggunaan peralatan di luar laboratorium atau studio harus memiliki izin Kepala Laboratorium.
  6. Pelayanan laboratorium dan studio untuk masyarakat umum untuk fungsi ini harus memilki izin Kepala Laboratorium.
  7. Khusus untuk penggunaan peralatan oleh masyarakat umum untuk fungsi ini harus mengikuti SOP yang diatur khusus.

 

PELAYANAN LABORATORIUM UNTUK FUNGSI COMMERCIAL LABORATORY

Laboratorium Arsitektur melayani penyediaan pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat umum (komersial), dengan klasifikasi yaitu:

  1. Jasa Tenaga Ahli Arsitektur
  2. Jasa Konsultansi Kajian-kajian dalam Bidang Arsitektur
  3. Jasa Konsultansi Perancangan dalam Bidang Arsitektur
  4. Jasa Konsultansi Detail Engineering Design dalam Bidang Arsitektur
  5. Jasa Konsultansi Pengawasan dalam Bidang Arsitektur
  6. Simulasi Visualisasi 3d, Animasi Video, Model Maket/Miniatur, dan Produk Seni Rupa
  7. Peminjaman Penggunaan Peralatan dan Operator
  8. Percetakan Digital

Pelayanan laboratorium dan studio untuk masyarakat umum untuk fungsi ini harus memiliki izin Kepala Laboratorium dan harus mengikuti SOP yang diatur khusus.

 

PELAYANAN LABORATORIUM DENGAN METODE KERJASAMA

Secara umum metode yang digunakan dalam pelayanan laboratorium dengan masyarakat umum berbentuk kerjasama, yang secara hirarkis terdiri dari 3 tahapan yaitu:

  1. Memorandum of Agreement (MoA). Tahap ini adalah proses awal dari kegiatan kerjasama berupa kesepakatan tertulis antara laboratorium dengan masyarakat umum atau institusi tertentu diluar universitas, untuk melakukan kegiatan-kegiatan kerjasama secara umum antara kedua belah pihak.
  2. Perjanjian Kerjasama. Tahap ini adalah tindak-lanjut nyata dari MoA berupa proses penandatanganan perjanjian kerjasama 1 (satu) kegiatan pelayanan antara kedua belah pihak, didukung dengan persyaratan-persyaratan tertentu, serta sesuai dengan prosedur operasi standard masing-masing.
  3. Kontrak Kerja Pekerjaan. Tahap ini adalah tindak-lanjut dari Perjanjian Kerjasama berupa proses penandatangan kontrak kerja kegiatan yang disebut dalam perjanjian kerjasama, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Pada prinsipnya metode tersebut bertujuan untuk menjaga tertib administrasi. Meskipun demikian untuk menjaga keberlanjutan kerjasama kedua belah pihak, persyaratan dan ketentuan administratif setiap tahapan akan disesuaikan sesuai model pengelolaan administrasi kedua belah pihak.

SOP lebih lengkap dapat dilihat dalam Buku Profil dan SOP Laboratorium Arsitektur.