Profil & Kompetensi Lulusan

Profil Lulusan

No

Profil Lulusan

Deskripsi Profil Lulusan

1

WIRAUSAHAWAN BIDANG INDUSTRI KONSTRUKSI

Memiliki kemampuan berusaha mandiri berdasarkan kompetensi pengetahuan dan ketrampilannya dalam berbagai bidang usaha industri konstruksi yang terkait dengan layanan jasa arsitektural yang mendapat pengakuan Internasional di Wilayah ASEAN yang Berbasis Arsitektur Vernakular Kawasan Pesisir dan Perbukitan..

 

a. Arsitek Profesional

 

kemampuan melaksanakan kegiatan perancangan suatu objek arsitektural  berupa bangunan gedung dan / atau lingkungan eksterior dan interiornya, berdasarkan konteks permasalahan perancangan tertentu, terkait dengan tipologi objek, lokasi / tapak, serta tema tertentu,  dan menghasilkan rancangan yang memenuhi kriteria-kiteria dasar kualitas arsitektur (fungsional, kokoh, estetis), dan terpresentasikan dengan baik lewat dokumen hasil rancangan yang komunikatif.

 

b. Konsultan Profesional

 

kemampuan melaksanakan pengelolaan kegiatan perencanaan / perancangan serta kegiatan pengawasan proses konstruksi fisik lingkungan binaan, khususnya yang terkait dengan layanan jasa arsitektural

 

c.  Kontraktor Profesional

kemampuan melaksanakan pengelolaan proses konstruksi fisik bangunan gedung dan / atau lingkungan eksterior dan interiornya sesuai dengan dokumen hasil rancangan tertentu, dalam kaitan dengan efisiensi sumberdaya yang tersedia meliputi  biaya, tenaga kerja, bahan, alat & waktu, dengan memperhatikan aspek legal pelaksanaan pembangunan / konstruksi fisik bangunan dan lingkungannya yang berlaku.

 

d.      Developer

kemampuan menggagas dan melaksanakan proses pengembangan fisik suatu kawasan fungsional tertentu baik komponen bangunan gedung dan / atau lingkungan eksterior dan interiornya.

2

PEKERJA / PELAKU DALAM LINGKUP INDUSTRI KONSTRUKSI (Arsitek Perancang, Pelaksana dan Pengawas)

 

kemampuan melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari tim kerja suatu badan usaha dalam bidang industri konstruksi, baik Konsultan (Perencana / Pengawas), Kontraktor, atau Developer, sesuai dengan peran yang ditugaskan pihak manajemen badan usaha (surveyor, drafter, animator, perencana / perancang, estimator biaya, pengawas lapangan, site manager).

3

 

AKADEMISI

 

kemampuan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang Arsitektur.

4

 

BIROKRAT

 

kemampuan mengembangkan serta melaksanakan kebijakan / pranata pembangunan bangunan gedung dan lingkungannya, berdasarkan kaidah-kaidah arsitektural serta kaidah-kaidah administrasi pembangunan / pemerintahan yang relevan.

Referensi

  1. SN-Dikti
  2. KKNI
  3. Butir Kompetensi Arsitek IAI
  4. Standar Kompetensi APTARI