Mewaspadai Radikalisme di Kampus

Home Forums Peraturan akademik Mewaspadai Radikalisme di Kampus

This topic contains 0 replies, has 1 voice, and was last updated by  Anonymous 4 years, 5 months ago.

Viewing 1 post (of 1 total)
  • Author
    Posts
  • #1425

    Anonymous

    Universitas adalah forum yang mendidik mahasiswa agar makin cerdas dan kritis. Namun sayangnya kesuciannya menjadi loka belajar ternoda sang adanya radikalisme yg merasuk.

    Kaum radikal menyelusup ke Universitas melalui kegiatan pada UKM maupun di loka ibadah. Radikalisme juga mempengaruhi tidak hanya ke kalangan mahasiswa akan tetapi juga dosen. Paham radikal sudah seharusnya dihapus lantaran paham ini berbahaya dan menciptakan kalangan akademisi pada kampus jadi kehilangan rasa nasionalisme dan toleransi.

    Kaum radikal merupakan kelompok yg ingin mengganti dasar negara dan berakibat Indonesia menjadi negara kekhalifahan. Mereka ingin mewujudkan keinginannya menggunakan banyak cara, galat satunya dengan memasuki daerah Universitas.

    Mengapa harus di loka itu? Karena mahasiswa dianggap menjadi agent of change dan jua berpikir secara kritis. Mereka yg sedang menuju fase kedewasaan, biasanya mencari jati diri, sebagai akibatnya lebih gampang dipengaruhi buat masuk ke kelompok radikal.

    Kelompok radikal yang mendekati mahasiswa tentu tidak masuk secara terang-terangan. Mereka diam-membisu memberi efek lewat ceramah pada Unit Kegiatan Mahasiswa, umumnya buat meperingati hari besar tertentu. Biasanya program itu bertema mengenai keagamaan, tetapi akhirnya berujung pada himbauan untuk masuk ke grup radikal. Mereka sengaja ceramah mengenai kejelekan pemerintah dan mengajak para mahasiswa buat ikut membencinya.

    Badan Intelijen Negara menyebutkan bahwa sebesar 39 % mahasiswa telah terpapar oleh paham radikal. Bahkan sudah ada 10 perguruan tinggi pada Indonesia yang diketahui terpengaruh oleh kaum radikal. Hal ini tentu sangat berbahaya, karena mahasiswa yang cukup memiliki imbas, bisa mengikuti gerombolan radikal & menyebarkannya melalui dunia nyata juga dunia maya.

    Untuk mencegah penyebaran radikalisme pada kalangan mahasiswa, maka Menristek dikti menerbitkan Peraturan Mentri angka 55 tahun 2018. Isinya adalah pelatihan ideologi bangsa pada kegiatan kemahasiswaan. Jadi para mahasiswa baru sholawat nabi maupun usang mendapat materi tentang nasionalisme, patriotisme, & cinta tanah air. Sehingga merekas elalu membela bangsanya dan nir mudah terpengaruh sang hasutan kaum radikal.

    Universitas jua wajib menciptakan unit aktivitas mahasiswa pengawal ideologi bangsa. Pembentukan UKM ini buat menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada para mahasiswa. Kegiatan di UKM ini mampu buat menggantikan matakuliah kewiraan yg mengajarkan tentang nasionalisme, yang dulu pernah diwajibkan buat diikuti semua mahasiswa baru.

    Selain mahasiswa, para dosen pun jua jadi korban menurut kaum radikal. Mereka malah dianggap jauh lebih berbahaya, karena sanggup mensugesti para mahasiswa buat ikut masuk ke grup radikal.

    Beberapa saat kemudian seseorang dosen pada sebuah kampus negeri di Jawa Barat tertangkap tangan oleh petugas. Ia menyimpan 28 bom molotov yang akan dipakai buat teror. Selain itu, ia jua terbukti menjadi anggota kaum radikal lantaran mendukung gerakan separatis dan mujahid & jadi simpatisan menurut aksi bela agama di lapangan monas.

    Padahal posisi dosen tersebut merupakan ASN dan seorang pegawai negeri dilarang keras buat menjadi anggota kaum radikal. Jika telah ketahuan, maka akan mendapat teguran & sanksi, berdasarkan SKB 11. SKB 11 adalah peraturan yang melarang seluruh ASN buat mengeluarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan pemerintah. Seorang abdi negara tentu harus punya rasa nasionalisme yg tinggi, bukannya malah menjelek-jelekkan pemerintah & jadi simpatisan mujahid.

    Universitas waktu ini jadi sasaran empuk dari kaum radikal. Sebanyak 39 % mahasiswa sebagai anggota dan simpatisan kaum separatis. Tidak hanya mahasiswa, akan tetapi para dosen pula ada yg jadi anggota mereka.

    Kondisi ini harus dilawan dan terdapat peraturan mentri mengenai pembentukan UKM yg mengukuhkan ideologi pancasila. Semoga tidak terdapat lagi Universitas yg tercemari oleh ajaran kaum radikal yg menyesatkan.

Viewing 1 post (of 1 total)

You must be logged in to reply to this topic.