Menag Izinkan Mahasiswa Ganti Skripsi dengan Artikel Jurnal

Home Forums Skripsi/Tugas Akhir Menag Izinkan Mahasiswa Ganti Skripsi dengan Artikel Jurnal

This topic contains 0 replies, has 1 voice, and was last updated by  admin 3 years, 10 months ago.

Viewing 1 post (of 1 total)
  • Author
    Posts
  • #1436

    admin
    Keymaster

    Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan para mahasiswa di semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengganti tugas akhir berupa penyusunan skripsi menggunakan membuat artikel yg dipublikasikan pada jurnal milik Kemenag.

    Keputusan itu ia keluarkan sebagai kebijakan spesifik penyelenggaraan perkuliahan bagi mahasiswa PTKIN saat masa pandemi virus corona (Covid-19).

    "Memberikan opsi pengganti tugas akhir menggunakan menulis artikel pada jurnal terindeks dalam portal jurnal yg terindeksi moraref milik Kemenag," kata Fachrul ketika menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Kamis (18/6).

    Tak hanya itu, Fachrul juga membeberkan beberapa kebijakan bagi mahasiswa PTKIN pada tengah pandemi virus corona waktu ini.

    Di antaranya, Fachrul turut memberikan perpanjangan masa studi satu semester bagi para mahasiswa PTKIN taraf akhir yang berada dalam batas masa studi semester genap 2019/2020.

    "Lalu terdapat acara donasi kuota bagi mahasiswa," kata Fachrul.Fachrul juga menyatakan aktivitas Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa PTKIN sanggup digantikan menggunakan acara KKN dari tempat tinggal atau kerja sosial.

    Pelita Mu'minatus Sholihah (21), mahasiswa Teknik Metalurgi & Material Universitas Indonesia melaksanakan sidang skripsi secara mandi wajib online pada kediamannya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sidang skripsi secara online ini sebagai siasat perguruan tinggi buat mencegah penyebaran virus Covid-19.

    Tak hanya itu, Fachrul pula menyatakan Kemenag telah mengeluarkan kebijakan anugerah keringanan Uang Kuliat Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN yang perekonomiannya terdampak pandemi virus corona.

    Fachrul mengungkapkan ada 3 skema keringanan yg pembayaran UKT yg diberikan kepada mahasiswa PTKIN. Di antaranya berupa pengurangan UKT, perpanjangan ketika pembayaran UKT, & angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yg menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

    "Membuka peluang mahasiswa buat mengajukan banding UKT," istilah Fachrul.

    Sebelumnya Menag sudah membatalkan mutilasi UKT/sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa PTKIN. Pembatalan dilakukan karena anggaran Kemenag dipotong lebih kurang Rp2,6 triliun buat mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

    Kemenag menerima alokasi aturan sebanyak Rp65,06 triliun. Namun, aturan tersebut dipotong sebagai Rp 62,41 triliun buat menangani pandemi virus corona. Perubahan aturan tersebut diputuskan sang Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Viewing 1 post (of 1 total)

You must be logged in to reply to this topic.