Dalam struktur organisasi Fakultas Teknik Unsrat, PSTE berada di bawah jalur komando pimpinan jurusan Teknik Elektro, untuk tugas administrasi akademik dan penyelenggaraan kegiatan tri dharma. Pengeloaan program studi dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab secara pelaporan kepada pimpinan Jurusan Teknik Elektro, dan Dekan Fakultas Teknik sebagai pemimpin tertinggi unit kerja. Selanjutnya ditingkat Universitas akan tertuang dalam dokumen Renstra Universitas Sam Ratulangi.
Koordinator Program Studi
Koordinator program studi mempunyai tugas pokok dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dalam implementasinya dapat melakukan koordinasi dengan Ketua KDK maupun Kepala Laboratorium demi kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud. Disamping itu, koordinator program Studi mempunyai tugas pokok di bidang lainnya. Rincian tugas pokok dan wewenang koordinator program studi dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Menyusun dan meninjau kembali kurikulum, rancangan pembelajaran semester, rancangan tugas dan garis besar materi pembelajaran
- Menyusun jadwal perkuliahan setiap semester
- Mengkoordinasikan penetapan dosen pengampu mata kuliah, pembimbing akademik, pembimbing kerja praktek, dan pembimbing tugas akhir dengan Ketua KDK.
- Menyelenggarakan evaluasi proses bejajar mengajar
- Memonitoring proses belajar mengajar.
- Mendorong dan memfasilitasi dosen untuk mengikuti kegiatan seminar dan melaksanakan kegiatan penelitian.
- Mendorong dan memfasilitasi dosen untuk mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi keilmuan
- Mengkoordinasikan kegiatan tri dharma dengan Pimpinan Jurusan.
2. Bidang Kemahasiswaan:
- Pelayanan administrasi akademik mahasiswa
- Memfasilitasi mahasiswa dalam melakukan kegiatan kerja praktek dan sertifikasi
- Memfasilitasi kegiatan-kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan non akademik
- Mensosialisasikan tata tertib dalam proses belajar mengajar
- Melakukan pembinaan kepada mahasiswa
3. Bidang administrasi dan manajemen:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi kepada staf kependidikan
- Melakukan evaluasi mutu internal program studi
- Membuat laporan kinerja
Sistem Pengelolaan
Sistem pengelolaan fungsional dan operasional PSTE menggunakan pendekatan fungsi-fungsi manajemen sebagai berikut:
-
Fungsi planning dibuktikan dengan keberadaan sejumlah dokumen hasil perencanaan seperti dokumen RENSTRA, dokumen kebijakan akademik, standar mutu dan sebagainya, termasuk rencana operasional dan rencana kerja tahunan yang tertuang juga dalam rencana pengganggaran kegiatan.
-
Fungsi organizing dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya struktur organisasi serta uraian tugas pokok dan fungsi yang jelas dari masing-masing organ dan struktur yang ada.
-
Fungsi staffing dibuktikan dengan adanya penugasan personil pada setiap pos penugasan yang dilegitimasi melalui berbagai dokumen formal, khususnya surat-surat keputusan pengangkatan atau penunjukan yang diterbitkan oleh otoritas yang terkait, baik di level pusat (kementrian), universitas (Rektor) maupun di tingkat fakultas, dalam hal ini Dekan.
-
Fungsi leading dibuktikan dengan adanya berbagai instruksi kerja yang diberikan pimpinan baik secara tertulis (surat edaran) maupun secara lisan dalam berbagai forum koordinasi yang didukung dengan pembuatan notulen atau berita acara.
-
Fungsi controlling diwujudkan melalui pelaksanaan sejumlah mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk sejumlah survey yang ditujukan untuk mengukur kepuasan para pemangku kepentingan terhadap pelayanan yang diberikan. Mekanisme monitoring dan evaluasi yang lazim dilakukan mencakup monev kinerja dosen dan tendik melalui instrumen LKD dan PPKPNS, monev kegiatan pembelajaran melalui instrumen LKPP (manual form) dan jurnal kelas (digital form dalam Portal INSPIRE), monev mutu akademik melalui mekanisme Audit Mutu Internal (AMI), dan lain-lain. Survey-survey kepuasan yang dimaksud antara lain melalui instrumen EDOM, EPOM, dan berbagai instrumen survey kepuasan lainnya. Hasilhasil monev ini secara berkala dibahas dalam forum Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk memutuskan langkah atau tindak lanjut yang dibutuhkan.