Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Kemenristek/BRIN di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021


Berikut ini disampaikan Pengumuman dari  DEPUTI BIDANG PENGUATAN RISET DAN PENGEMBANGAN, KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI / BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL.

Disampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
1. Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi PTNBH Tahun Anggaran 2021 (Lampiran I)
2. Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non-PTNBH Tahun Anggaran 2021 (Lampiran II)
Diinformasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2021 adalah Peneliti dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
    a. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2020;
    b. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2020;
    c. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2020 untuk PTNBH dan skema penelitian Desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klaster Mandiri, Utama, dan Madya sesuai dengan hasil klasterisasi tahun 2019;
    d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penelitian secara daring sebagaimana surat Direktur DRPM dengan Nomor B/1223/E3/RA.00/2020
    e. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
    f. Pendanaan penelitian diberikan dengan memperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota.
  2. Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 dan Kontrak Tahun Jamak 2020-2022 yang dilanjutkan pendanaannya merupakan penelitian yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tahun 2020;
  3. Peneliti tahun anggaran 2020 yang ditunda pendanaan penelitiannya ke tahun anggaran 2021, telah mengisi konfirmasi kesediaan Peneliti untuk melaksanakan penelitian 2020 yang ditunda ke tahun anggaran 2021 sesuai dengan surat Direktur DRPM Nomor B/1176/E3/RA.00/2020.

Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlibtamas.ristekdikti.go.id

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama dikirimkan Daftar Isian (Lampiran III). Daftar Isian tersebut dapat diisi dan segera dikirim melalui laman google from dengan link  http://bit.ly/FormKontrakPenelitian2021 paling lambat tanggal 05 Maret 2021

Unduh Lampiran

Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021

Lampiran I – Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021_4

Lampiran II – Penerima Pendanaan Penelitian di Perguran Tinggi Non Badan Hukum Tahun Anggaran 2021

Lampiran III Daftar Isian Kontrak

Referensi

Kemenristek/BRIN Kembali Kucurkan Dana Penelitian untuk Perguruan Tinggi Non PTNBH Sebesar 632 Miliar – Kemenristek / BRIN

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *