A. Latar Belakang: Urgensi Perubahan IKU
Indikator Kinerja Utama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 merupakan ukuran kinerja baru bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret.
Visi Indonesia 2045 untuk menjadi negara maju dengan PDB terbesar kelima di dunia, perlu disokong oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang siap bersaing di tingkat internasional. Permasalahan bangsa, juga peluang kerja di masa mendatang tidak akan lagi bertumpu terhadap sumber daya alam, tetapi justru pada kemampuan manusianya dalam bekerja. Perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu, pengetahuan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, dituntut untuk dapat lebih fokus dalam merealisasikan target kinerjanya. Salah satu kunci dalam mengatur kinerja perguruan tinggi ialah melalui Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengembangan pendidikan tinggi sendiri telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Terdapat tiga sasaran pengembangan, yaitu: 1) Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi; 2) Meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) Terwujudnya tata kelola Ditjen Pendidikan Tinggi yang berkualitas. Perguruan tinggi diharapkan dapat memanifestasikan ketiga sasaran ini melalui peningkatan kapasitas dan kualitas proses dan pengelolaaan pendidikan yang menjadi tanggung-jawabnya. IKU-PTN yang ditetapkan harus mampu fokus terhadap tiga amanat pengembangan tersebut. Selain berdasarkan amanat pengembangan pendidikan tinggi, IKU-PTN harus mampu menjadi alat ukur sekaligus akselerator untuk pengembangan kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 tahun 2020. Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi berupaya menjamin lembaga pendidikan tinggi untuk memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap perubahan zaman, lebih berdampak langsung bagi masyarakat, serta mampu mencapai standar perguruan tinggi internasional. Jaminan kemudahan dan target yang lebih tajam juga diberikan kepada dosen sebagai sumber daya utama di perguruan tinggi. Gedung yang megah akan serasa kopong tanpa diisi oleh dosen berkualitas. Dosen didorong untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang berbasis permasalahan, kolaboratif, dan tidak hanya mengandalkan pembelajaran di dalam kelas. Sebagai hasil akhir, kebijakan Kampus Merdeka diharapkan memberikan iklim yang baik terhadap pengembangan minat dan bakat mahasiswa. Mahasiswa dapat mengasah kemampuan mereka dalam situasi pembelajaran inovatif, fleksibel, berbasis 9 keingintahuan dan minat mahasiswa, serta sesuai dengan permasalahan di masyarakat dan/atau kebutuhan industri. Sehingga ketika mahasiswa lulus, mereka mampu menjadi sumber daya manusia yang siap belajar sepanjang hayat, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi. Dalam rangka mewujudkan cita-cita pendidikan tinggi tersebut, harus dilaksanakan perubahan dalam penilaian performa PTN yang akan dinilai berdasarkan IKU yang menjadi kontrak kinerja antara PTN dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. IKU terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 memiliki tiga indikator utama. Pertama, kualitas lulusan yang diukur dengan Lulusan mendapat pekerjaan yang layak, dan Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus. Kedua, kualitas dosen dan pengajar yang diukur dengan Dosen berkegiatan di luar kampus, Praktisi mengajar di dalam kampus, dan Hasil kerja dosen digunakan masyarakat dan dapat rekognisi internasional. Ketiga, kualitas kurikulum yang memiliki subindikator antara lain program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, serta adanya program studi berstandar internasional. Selain mengikat terhadap kontrak kinerja, sebuah kebijakan publik yang baik harus turut mengatur skema pendanaan agar lebih sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Karenanya, jumlah dana tahun berikut akan ditentukan berdasarkan tingkat capaian target IKU yang dibandingkan antara PTN dengan jenis hukum yang sama. Perubahan pendanaan pun setidaknya memiliki tiga kebijakan utama. Pendanaan berbasis Kontrak Kinerja antara Kemendikbud dengan PTN, kedua terdapat “Matching Fund” terhadap pendapatan tambahan yang berhasil dihasilkan oleh PTN, dan terakhir terdapat “Competitive Fund” atau dana untuk proyek aspirasi yang menjadi rencana PTN.
B. Tujuan: Prinsip-prinsip Dasar IKU Baru
Tujuan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 ialah tercapainya kemajuan yang pesat sebagaimana rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020, serta kebijakan Kampus Merdeka. Setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada indicator kinerja utama dalam:
a. menetapkan target IKU;
b. menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja;
c. melaksanakan IKU;
d. melakukan monitoring IKU;
e. melakukan evaluasi IKU;
f. melakukan perbaikan IKU berkelanjutan; dan
g. melaporkan hasil pencapaian IKU
Demi kemajuan pesat yang diharapkan, Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi baru telah dirancang berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1. Meningkatkan relevansi perguruan tinggi dengan kebutuhan industri, dunia usaha, dan dunia kerja. Sebagai contoh, Indikator Kinerja Utama baru mengajak Praktisi untuk menjadi Dosen dan mendorong program studi untuk melibatkan mitra dari industri, dunia usaha, atau dunia kerja dalam pengembangan dan pelaksanaan.
2. Memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk memilih keunggulan yang ingin dikembangkan.
Indikator Kinerja Utama baru, tetapi dibebaskan untuk fokus kepada capaian kinerja pada indikator yang dipilih sendiri. Sistem poin baru menilai perguruan tinggi berdasarkan pencapaian keseluruhan, namun memberikan rekognisi kepada perguruan tinggi dengan keunggulan di indikator tertentu.
3. Memprioritaskan sasaran agar perguruan tinggi dapat fokus mengejar perubahan yang paling IKU 4: Praktisi Mengajar di Dalam Kampuspenting. Delapan Indikator Kinerja Utama telah dipilih sebagai indicator perubahan yang akan paling berdampak terhadap kualitas lulusan, kualitas dosen, dan kualitas kurikulum.
Penjelasan lebih teknis mengenai IKU sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2-2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tingggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020
- IKU-1 Lulusan Mendapatkan Pekerjaan yang Layak
- IKU 2 Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus
- IKU 3: Dosen Berkegiatan di Luar Kampus
- IKU 4: Praktisi Mengajar di Dalam Kampus
- IKU 5: Hasil Kerja Dosen Digunakan Oleh Masyarakat Atau Mendapat Rekognisi Internasional
- IKU 6: Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia
- IKU 7: Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif
- IKU 8: Program Studi Berstandar Internasional
Comment here