Berikut ini Tawaran Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2021 sesuai dengan surat dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI No. 0446/E2/TU/2021 tanggal 2 Februari 2021 dengan isi sebagai berikut.
Sebagai upaya memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberi kesempatan kepada mahasiswa Program Sarjana (S1) untuk mengajukan proposal tanggal 1 s.d 28 Februari 2021 pukul 23:59 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proses pelaksanaan PKM melalui laman https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/ (simbelmawa).
- Pedoman PKM 2021 dapat diunduh di laman simbelmawa, Jenis PKM yang dapat diusulkan adalah PKM 5 Bidang (PKM-R, PKM-PM, PKM-K, PKM-PI, PKM-KC), PKM-KT (PKM-AI
dan PKM-GT), dan PKM-GFK. - Perubahan nama skema di PKM 5 bidang dari PKM-P menjadi PKM-R, PKM-M menjadi PKM-PM, PKM-T menjadi PKM-PI dan perubahan proses pengusulan proposal dan pelaksanaan PKM-GFK yang sebelumnya insentif menjadi bersifat pendanaan.
- Perguruan tinggi (PT) wajib melakukan evaluasi internal untuk memenuhi kuota di klaster PKM, dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi dan lampiran judul yang diunggah ke simbelmawa oleh operator PT.
- Pengusulan proposal melibatkan 4 (empat) akun pengguna yaitu:
a) Akun operator PT;
b) Akun pimpinan PT bidang kemahasiswaan yang dibuat oleh Belmawa, Bagi PT baru berdiri atau mengalami perubahan status dan/atau belum memiliki akun dapat mengajukan permohonan akun baru melalui tautan http://bit.ly/simbelmawa-akun-pt-pkm atau https://s.id/simbelmawa-akun-pt-pkm
c) Akun dosen pendamping; dan
d) Akun mahasiswa dibuat sistem secara otomatis setelah operator PT mendaftarkan usulan. - Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 (dua) tim pengusul tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 (dua) judul yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota) di semua jenis PKM. Seorang dosen pendamping dapat mendampingi maksimal 10 (sepuluh) tim pengusul yang diajukan di semua jenis PKM.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran surat tawaran dan buku pedoman PKM terbaru melalui lampiran berikut.
Comment here