PL 1: PELAKSANA KEBIJAKAN
Mampu melaksanakan kebijakan publik, perencanaan dan program pembangunan dengan penuh tanggungjawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam Perencanaan Tata Ruang.
PL 2: PERENCANA
Mampu bekerjasama dalam menyusun dokumen rencana kawasan, kota dan wilayah sesuai dengan prosedur perencanaan, menggunakan teknik analisis kualitatif dan kuantitatif, metode perencanaan berbasis Ipteks, serta mendokumentasikan dan mengkomunikasikan hasil perencanaan.
PL 3: PENILAI
Mampu menilai rencana, evaluasi, pengendalian dan pemanfaatan serta memformulasi alternatif solusi.
PL 4: PEMIMPIN DAN MANAJER
Mampu memimpin tim kerja dan mengelola sumberdaya dengan pola pikir kritis, logis, inovatif, sistematis, kreati fdan membangun jaringan kerja internasional.
PL 5: PENGAJAR DAN PENELITI
Mampu mengajar teori dan konsep, prinsip dan proses, norma dan nilai, melakukan penelitian dan mengumpulkan data serta analisis dengan teknologi terkini yang sesuai konteks spasial, ekonomi, sosial dan budaya regional.