HTML clipboard
Pembimbing Akademik.
1.
Pembimbing
akademik ialah dosen yang disamping melaksanakan funsi tri dharma perguruan
tinggi, bertugas pula membimbing mahasiswa yang ditunjuk dengan surat keputusan
dekan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.
2.
Pembimbing
akademik bertugas sebagai berikut :
a.
Mengayomi dan
membimbing sejumlah mahasiswa memasuki kehidupan akademik untuk menjadi warga
masyarakat akademik.
b.
Menuntun
perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya sampai menyelesaikan studi.
c.
Membimbing
mahasiswa tentang hak dan kewajibannya.
3.
Pelaksanaan
tugas pembimbing akademik dalam jurusan/program studi dikoordinasi oleh pembantu
dekan akademik/ ketua jurusan/ ketua program studi.
Peranan dosen yang
langsung berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dapat mencakup dua hal yaitu
sebagai tenaga pengajar dan sebagai pembimbing / penasehat akademik. Sebagai
penasehat akademik, setiap dosen diberi tanggung jawab untuk membimbing sejumlah
mahasiswa yang berada d ilingkungan fakultasnya. Bimbingan dosen ini sangat
membantu bagi kemajuan mahasiswa untuk mencapai prestasi belajar secara optimal.
Pengangkatan Dosen
Pembimbing / Penasehat Akademik diusulkan oleh Ketua Jurusan dan ditetapkan oleh
Dekan.
Bimbingan dan Konseling
Disamping bimbingan
akademik, bagi mahasiswa diberi pula bimbingan yang lebih khusus yang disebut
Bimbingan dan Konseling.
1. Bimbingan dan
konseling adalah unit kerja yang memberi bimbingan dan penyuluhan serta berbagai
ketrampilan dasar kepada mahasiswa yang membutuhkan, terutama dalam kesulitan
belajar.
2. Tugas
bimbingan dan konseling adalah :
a.
Memberikan
bimbingan dan penyuluhan serta berbagai ketrampilan dasar kepada mahasiswa
terutama yang mengalami kesulitan besar.
b.
Memberi
konsultasi kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan emosional / psikologik dan
yang membutuhkan pembimbingan/ konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan
pribadinya sehingga dapat kembali meneruskan studi
c.
Membantu pembimbing akademik yang membutuhkan bantuan dalam membimbing /
mendorong / menuntun mahasiswa guna mengatasi kesulitannya.
Masalah umum tujuan
pelayanan bimbingan dan konseling dalam keseluruhan proses pendidikan ialah
untuk membantu mahasiswa melalui pelayanan pribadi agar mencapai tahap
perkembangan yang optimal, baik yang menyangkut akademis, psikologis maupun
sosial.
Kebutuhan akan
layanan bimbingan dan konseling sangat dirasakan apabila diperhatikan beberapa
faktor antara lain :
1.
Timbulnya masalah-masalah dalam pendidikan dan pengajaran yang tak mungkin
dapat diselesaikan oleh dosen sebagai pengajar.
2. Timbulnya
masalah-masalah pribadi mahasiswa yang memerlukan penanganan secara
profesional.
3. Timbulnya
konflik antara dosen dan mahasiswa dimana sangat sulit diselesaikan oleh dosen
sebagai pengajar.
4. Perlunya suatu
wadah untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah mahasiswa yang tidak
dapat tertampung dan terselesaikan oleh dosen.
Perpustakaan.
Perpustakaan yang
dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa adalah Perpustakaan Fakultas Teknik Unsrat,
Perpustakaan Pusat Unsrat dan Perpustakaan lainnya yang dapat dimanfaatkan
berdasarkan rekomendasi dari Pimpinan Fakultas Teknik.
Mahasiswa yang dapat
memanfaatkan fasilitas perpustakaan harus terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun
kuliah yang berjalan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh
masing-masing perpustakaan.
Khusus perpustakaan
di luar Fakultas Teknik, mahasiswa hanya dapat diberikan rekomendasi untuk
menjadi anggota perpustakaan jika diperlukan.
Perpustakan
Fakultas Teknik memiliki luas lebih kurang 250 m2, terdiri dari ruang
referensi, ruang sirkulasi ruang administrasi, dan ruang kepala perpustakaan.
Setiap ruangan dilengkapi dengan AC untuk kenyamanan selama berada di
perpustakanan. Jaringan LAN komputer dapat digunakan untuk penelusuran
pustaka, akses internet.
|
Ruang |
Jumlah personil |
Fungsi |
|
1. Ruang Kepala
Perpustakaan |
2 orang |
-
mengendalikan perpustakaan |
|
2. Ruang Administrasi
dan Penerimaan |
4 orang |
Melayani :
-
pendaftaran
anggota baru
-
pembuatan kartu
perpustakaan
-
pembuatan surat
bebas pinjaman di perpustakaan
-
pendataan
pengunjung
-
penelusuran
pustaka lewat komputer
-
penitipan barang
-
hardcover
skripsi |
|
3.
Ruang Sirkulasi |
3 orang |
Melayani :
-
peminjaman
pustaka
-
pengembalian
pustaka
-
denda
keterlambatan pengembalian pinjaman
-
ruang baca
-
akses internet |
|
4.
Ruang Referensi |
2 orang |
Melayani :
-
foto copy pustaka
-
scan
pustaka
-
ruang baca
-
akses internet |
Perpustakaan Fakultas Teknik
menyediakan bahan bacaan yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan informasi
akademik.
Sampai dengan akhir April 2008 koleksi pustaka
dapat dilihat pada tabel berikut :
|
Subjek Buku |
Jumlah
Judul |
Jumlah Eksemplar |
|
Teknik Sipil |
4452 |
7896 |
|
Teknik Arsitektur |
1546 |
2360 |
|
Teknik Elektro |
1251 |
1976 |
|
Teknik Mesin |
1000 |
1545 |
|
Komputer |
373 |
545 |
|
MIPA |
317 |
800 |
|
Lingkungan |
27 |
35 |
|
Jurnal |
602 |
649 |
|
Majalah Ilmiah |
177 |
193 |
|
Umum |
31 |
49 |
|
Total |
9776 |
16048 |
·
Layanan
perpustakan dibuka setiap hari kerja dengan waktu perlayanan untuk hari
Senin–Kamis jam 9:00–17:00 dan untuk hari Jumat 9:00–15:00.
·
Layanan yang
disediakan antara lain layanan penelusuran pustaka dengan komputer, peminjaman,
pengembalian, fotocopy bahan pustaka, scan peta/ gambar, akses internet gratis.
·
Jumlah dan jangka waktu
peminjaman pustaka adalah 2 (dua) eksemplar selama 1 (satu) minggu.
·
Keterlambatan
pengembalian akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000,-/buku/hari , termasuk hari
libur.
·
Jumlah
anggota perpustakaan pada semester genap tahun ajaran 2007/2008 berjumlah 731
orang.
·
Setiap mahasiswa
Fakultas Teknik berhak menjadi anggota perpustakaan dengan membayar iuran
perpustakaan dan mengisi formulir pendaftaran.
·
Kartu anggota
perpustakaan berlaku selama 1 (satu) semester.
Pengelola
Perpusatakaan Fakutas Teknik terdiri dari kepala perpustakaan, sekretaris
perpustakaan dan tenaga administrasi berjumlah 9 orang terdiri dari 3
pustakawan dan 6 staf penunjang.
Penyaluran Bakat dan
Minat Mahasiswa
Berdasarkan
sifatnya, kegiatan ektra kurikuler mahasiswa dapat dikelompokkan menjadi 3
kegiatan, yaitu : Penalaran, Olahraga, dan Seni, yang dikenal dengan istilah
LarOSe. Kegiatan yang dapat diikuti oleh setiap mahasiswa yang berminat tersebut
ditampung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pada Senat Mahasiswa di tingkat
Fakultas.
a.
Badan
Perwakilan Mahasiswa (BPM)
b.
Senat
Mahasiswa
UKM Kerohanian
·
Unit
Pelaksana Kegiatan (UPK) Kristen Protestan
·
KMK (Keluarga
Mahasiswa Katolik)
·
Badan Tasqir
UKM Olahraga
·
Sepak Bola
·
Bridge
·
Basket Ball
UKM Kesenian
·
Paduan Suara
”Blue Choir”
·
Mahasiswa
Pencinta Alam (Mapala) Pa’yagaan
a.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil
b.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur
c.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin
d.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro
Kesejahteraan
Mahasiswa
Bagi mahasiswa
berprestasi tersedia beasiswa dari pemerintah dan swasta diantaranya :
a. Beasiswa dari
Pemerintah dan Instansi Pemerintah
-
Beasiswa
PKPS-BBM
-
Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
-
Beasiswa PPA
Mahasiswa Baru
-
Beasiswa
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
-
Beasiswa TPSDP
Batch I
-
Beasiswa TPSDP
Batch III
-
Beasiswa TPSDP
Batch IV
-
Beasiswa
BPMIGAS-KKS
-
Beasiswa
Yayasan Supersemar
-
Beasiswa BRI
-
Beasiswa PT.
Bank Indonesia
-
Beasiswa
Jepang
-
Beasiswa PT.
PLN
-
Beasiswa TNI
-
Beasiswa
PT.Telkom
b. Beasiswa dari
Swasta (tergantung dari pihak pemberi beasiswa) :
-
Beasiswa
Yayasan Indonesia Belajar Mandiri (IJARI)
-
Beasiswa
Vrenden van de Utrech Wenang (V U W)
-
Beasiswa
Yayasan Toyota Astra
-
Beasiswa PT.
Djarum Kudus
-
Beasiswa PT.
Gudang Garam
-
Beasiswa PT.
SCTV
-
Beasiswa
Singapore Airlines
Untuk menjadi
penerima beasiswa, mahasiswa harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah
ditetapkan oleh pemberi dana beasiswa tersebut.
Disamping beasiswa,
pemerintah menyediakan pula Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI) bagi mahasiswa yang
membutuhkan dan memenuhi persyaratannya.
Asrama yang tersedia
untuk mahasiswa Unsrat meliputi : asrama Putra, dan asrama Putri Unsrat. Calon
penghuni asrama harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh
Unsrat.
Keringanan SPP dapat
berupa pembebasan SPP atau pengurangan SPP. Untuk mendapatkan keringanan SPP,
mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak Universitas.